Instagram

SELAMAT DATANG SAHABAT BLOGER

Senin, Juli 06, 2015

Persyaratan dan Prosedur Pengurusan SKCK, SKBS dan SKBN di Batusangkar

Ketika kita hendak mencari/melamar pekerjaan banyak dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan. Dokumen-dokumen tersebut di antaranya Surat Keterangan Catatan Kepolisian(SKCK), Surat Keterangan Berbadan Sehat (SKBS), dan Surat Keterangan Bebas Narkoba(SKBN).
Berikut adalah persyaratan dan mekanisme pembuatan dokumen-dokumen tersebut di kota Batusangkar.
1. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
a. Datang ke kapolres tanah datar kemudian lengkapi persyaratan untuk memproses SKCK yaitu
1. fotokopi KTP
2. fotokopi Akte Kelahiran
3. fotokopi Kartu Keluarga
4. pas foto 4x6 (4) lembar/ (3) lembar jika memperpanjang
5. Kartu Identitas Sidik Jari
b. Mengisi formulir yang telah di sediakan oleh petugas dan kemudian menyerahkan formulir tersebut berserta persyaratan yang diminta untuk Kartu Identitas Sidik Jari cukup hanya memperlihatkan
c. Menunggu pemrosesan administarasi pembuatan SKCK beberapa menit dan kemudian pengambilan SKCK dengan pembayaran beban adm Rp. 10.000
CATATAN
Di beberapa daerah lain persyaratan di lengkapi dengan surat pengantar dari kepala desa, atau kepala lurah atau camat.
Untuk pembuatan Kartu Identitas Sidik Jari dapat di proses di polres dengan mengisi formulir yang di sediakan dan pengambilan sidik jari oleh pihak berwenang dengan membawa persyaratan berupa KTP dan pas foto 4x6 (3) lembar dan 3x4 (1) lembar serta di kenakan beban adm Rp. 20.000
SKCK berlaku selama 6 bulan dan untuk proses perpanjangan membawa persyaratan seperti yang di tulis di atas termasuk beban adm Rp. 10.000
Kartu Identitas Sidik Jari di simpan dengan baik Karena berlaku seumur hidup dan dapat di gunakan untuk hal-hal lainnya dan seluruh biaya adm yang di bebankan masuk ke kas negara
2. Surat Keterangan Berbadan Sehat (SKBS)
Datang ke RSUD dan membayar adm Rp. 10.000 kemudian menemui dokter umum di ruangan yang telah di tentukan kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan setelah itu surat akan di proses oleh dokter terkait dan melapor ke pusat informasi untuk mengambil SKBS
3. Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN)
Datang ke RSUD dan Membayar adm Rp. 130.000 kemudian melakukan pemeriksaan urin yang telah di ambil di laboratorium rumah sakit lalu surat akan di proses oleh pihak laboratorium setelah mengisi formulir yang di sediakan kemudian melapor ke pusat informasi untuk mengambil SKBN
CATATAN
Biaya yang di bebankan untuk pemeriksaan dan pemrosesan SKBN biasanya berkisar Rp. 100.000-Rp. 250.000 tergantung kebijakan rumah sakit daerah masing-masing